SL, gadis berusia 10 tahun warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi hanya bisa pasrah setelah dirudapaksa oleh karyawan orang tuanya sendiri. Sang pelaku yaitu MS (17). Pelaku juga sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, pelaku MS dilaporkan pada Selasa (3/11/2020).“Pelaku ditangkap pada
source https://monasjunior.blogspot.com/2020/11/anak-perempuan-10-tahun-di-muaro-jambi.html