Jangan main-main dengan anak. Khusus bagi pelaku perkosa anak atau rudapaksa anak, alat kelaminnya akan dipotong atau dikebiri! Aturan ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak. Dilansir laman Kumparan.com, dengan adanya PP
source https://monasjunior.blogspot.com/2021/01/alat-kelamin-pemerkosa-anak-akan.html