Sunday, January 3, 2021

Anda Mau SIM Gratis? Ini Syaratnya

Anda mau SIM gratis? Berbahagialah, karena ini sudah berlaku di Indonesia. Bagi WNI, untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) sudah bisa gratis. Tapi ada syaratnya.Melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI, Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat

source https://monasjunior.blogspot.com/2021/01/anda-mau-sim-gratis-ini-syaratnya.html